Polisi bakal Periksa Ibu Siswi SMP yang Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar hingga Hamil

Konferensi Pers Satreskrim Polres Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi masih terus melalukan penyelidikan terkait kasus siswi SMP di Mojokerto yang diperkosa ayah tiri dan kakak iparnya hingga hamil. Terbaru polisi juga akan memeriksa ibu kandung korban.

Prakiraan Cuaca Jatim 26 April 2024: Mayoritas Wilayah Hujan Lebat

Sebab, Informasi yang dihimpun, Ibu kandung korban disinyalir turut membantu kedua pelaku kabur setelah mengetahui kasus ini dilaporkan ayah kandung korban ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.

"Ibu korban masih kita lakukan penyelidikan. Terkait nanti bisa terjerat dengan pidana atau tidak itu masih kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaini, kepada wartawan saat konferensi pers, Senin 26 Februari 2024.

Menteri Tito Karnavian Ungkap Alasan Gibran Tak Hadiri Hari Otoda di Surabaya

Pelaku pemerkosaan yang merupakan ayah tiri korban berinisial S (44) dan kakak ipar korban berinisial TH (32). Mereka tinggal satu rumah dengan korban dan ibunya. Setelah bercerai, ibu korban menikah dengan S pada Juni 2023.

Menurut Rudy, ayah tiri korban 3 kali melakukan pemerkosaan di dalam kamar. Sementara, kakak iparnya memerkosa korban hingga 4 kali di belakang rumah dan area persawahan.

Skor 97 Persen, PT Smelting Raih Predikat Gold Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan

Kepada penyidik, ayah korban mengaku tega menggauli korban karena khilaf terdorongan nafsu birahi. Pasalnya, ia kerap yang melihat anak tirinya berpakaian terbuka dan tidur sendirian di kamarnya.

Sementara itu, kakak ipar korban disebut mengalami dorongan nafsu birahi karena keadaan istri sahnya yang baru saja melahirkan. Akibat perbuatan mereka, korban saat hamil 3 bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title