Motif Gus Samsudin Bikin Video Konten Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan

Kepala Sub Direktorat Siber Polda Jatim, Charles Tampubolon
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Motif Gus Samsudin membikin video berisi konten aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan suami istri asalkan suka sama suka diungkap jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Alasannya tak lain untuk menambah subscriber dan viewer pada akun Youtube milik Gus Samsudin.

Ternyata Ini Pemicu Insiden Berdarah Sampang, Polisi: Bukan Politik

"Jadi dia [Gus Samsudin] itu berharap untuk menaikkan kontennya. Dia mendapat subscriber yang banyak di akun youtube-nya," ucap Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Tampubolon selaku Kepala Sub Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat, 1 Maret 2024.

Sebelumnya ia menyampaikan, Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang

Gus Samsudin sebagai pembuat skenario video kontroversi tersebut oleh penyidik Polda Jatim, dianggap telah menyebabkan keonaran dan kehebohan masyarakat.

"Untuk pasalnya kita kenakan pasal 28 ayat 2 dan 28 ayat 3 Undang-undang ITE, dikawatirkan karena dia masuk unsurnya untuk membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di tengah-tengah masyarakat," ucap Charles.

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Tak hanya Gus Samsudin, ia juga memastikan akan ada tersangka lain. Sebab, banyak yang terlibat saat membuat video berdurasi 30 menit yang diunggah pada pertengahan Bulan Februari 2024 tersebut.

"Calon tersangka lain ada, tapi kita terus masih mendalami sejauh mana peran mereka. Sudah ada namanya," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title