Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Periksa 13 Orang

Samsudin alias Gus Samsudin di Polda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Pihak kepolisian terus mendalami soal kasus video aliran sesat boleh bertukar pasangan. Dalam hal ini, pemilik akun Samsudin Jadab alias Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

Mas Ipin Gandeng Perusahaan Korea untuk Infrastruktur Tahan Bencana hingga Net Zero Karbon

Terbaru, berdasarkan informasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bahwa 13 orang sudah diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

"Sampai saat ini sudah ada sekitar 13 yang diperiksa termasuk kameramen, editor video itu, admin medsos kepunyaan saudara Samsudin kita periksa," ujarnya dikutip dari VIVA, Sabtu, 2 Maret 2024.

Pria Ini Ditangkap Usai Lecehkan Perempuan Penjaga Warung

Dirmanto mengatakan, pembuatan video semuanya ide Samsudin. "Hasil pemeriksaan kita Samsudin yang banyak berperan dalam pembuatan video," ujarnya.

Dalam kasus ini, menurut Dirmanto, Samsudin dijerat dengan UU ITE. Namun tak menutup kemungkinan untuk menjeratnya dengan pasal berlapis. "Selain UU ITE di antaranya penodaan agama pasal 156," ujarnya.

Tetap Fit di Musim Pancaroba, Ini 7 Tips Sehat Hadapi Cuaca Tak Menentu

Sebelumnya diwartakan, penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka, dalam kasus video aliran sesat boleh bertukar pasangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan sejumlah saksi lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title