Pimpinan KPK Minta Maaf atas Praktik Pungli di Rutan Mereka

Nurul Ghufron
Sumber :
  • Viva

"Permintaan maaf adalah akhir dari proses penindakan dugaan etik saja. Sementara dugaan tipikor terus kami laksanakan dan secara pararel dugaan disiplinnya dilakukan oleh Sekjen KPK," sambungnya.

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

KPK saat ini sudah resmi menahan para tersangka pungli tersebut. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. 

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

PT Val Konsultan Indonesia Belum Buka Suara Soal Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi

KPK mempersangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Permintaan Maaf Pimpinan KPK Karena di Rutan Mereka Ada Praktik Pungli" https://www.viva.co.id/berita/nasional/1696824-permintaan-maaf-pimpinan-kpk-karena-di-rutan-mereka-ada-praktik-pungli?page=1

Negara Rugi Miliaran Rupiah, KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Baru Di PT PLN Persero