PNS di Mojokerto Dibui Atas Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp203 Juta

Fauzi Alwi, Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Kavling
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –  Praktik penipuan penjualan tanah kavling di Mojokerto dibongkar polisi. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dibui karena terjerat kasus tersebut.

Prakiraan Cuaca Jatim 26 April 2024: Mayoritas Wilayah Hujan Lebat

Oknum PNS itu adalah Fauzi Alwi (49) warga Desa Karangkedawang. Dia merupakan pegawai Kecamatan Sooko.

“PNS itu kita tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, Senin, 18 Maret 2024.

Menteri Tito Karnavian Ungkap Alasan Gibran Tak Hadiri Hari Otoda di Surabaya

Pelaku menipu sebanyak 4 orang korban. Yakni, Luluk Usmijanto (58) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Selly Sudarma Purti (34) dan Sofi Sudarma Putri (31), serta Nur Hasan (54) warga Suromulang Barat, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.

Imam menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban melihat postingan brosus tentang penjualan tanah kavling di Facebook pada bulan Desember 2020. 

Skor 97 Persen, PT Smelting Raih Predikat Gold Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan

Dalam brosus tersebut, tertera tanah kavling di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan, Sooko seluas 7 x 16 meter dipatok harga Rp 60 juta free Akta Jual Beli (AJB). 

Karena tertarik, korban pun mendatangi lokasi tanah kavling tersebut untuk memastikan kebenarannya. Sesampainya disana, ternyata benar terdapat penjualan tanah kavling sebanyak 12 bidang di lokasi tersebut, sesuai dengan postingan di Facebook. Hingga kemudian para korban menghubungi dan menemui pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title