Kemenkumham Jatim Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- VIVA Jatim/Nur Faishal
Surabaya, VIVA Jatim – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur terus mendorong terciptanya Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Tidak hanya satker jajaran, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu juga mengajak pemerintah daerah baik pemprov maupun pemkab/pemkot untuk menciptakan P2HAM.
Hal itu ditandai dengan Deklarasi Pencanangan P2HAM yang diikuti seluruh kepala UPT dan perwakilan Pemda, di Aula Raden Wijaya, pada Kamis, 21 Maret 2024. Kegiatan digelar secara hybrid baik langsung maupun daring.
"Amanat pasal 28i ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan bahwa Perlindungan Pemajuan Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah," ujar Heni mengawali sambutannya.
Dengan Permenkumham 25 Tahun 2023 diharapkan jumlah satuan kerja yang menerapkan P2HAM dapat meningkat. Tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
"Karena yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat adalah Pemda dan OPD-nya," ujarnya.