Pengadilan Niaga Sahkan Perdamaian PKPU, Tolak Pemailitan Meratus 

Pengadilan Niaga sahkan perdamaian PKPU Meratus
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Majelis hakim, lanjut Gunawan, juga menyadari bahwa dalam perdamaian, pihak Bahana membedakan, setidaknya dua mekanisme pembayaran utang kepada kreditur, yaitu utang tanpa sengketa dan dalam seketa. 

Terima Paket 17 Kg Ganja dari Sang Anak, Nenek di Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 1 M

Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum Meratus, Rizky Hutama menyambut baik keputusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut. 

“Dengan pengesahan telah dilakukan atas proposal perdamaian, sehingga hari ini pun kita sudah melakukan pembayaran kepada kreditur dan kepada pengurus, terkait dengan fee pengurus. Jadi sudah clear semua,” ujar Rizky. 

Hakim PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Perusda Listrik di Kaltim

Sesuai dengan proposal perdamaian Meratus yang telah disetujui para kreditur, masih kata Rizky, pembayaran utang untuk Bahana dan Ocean yang dikategorikan sebagai utang dalam sengketa, dilakukan menggunakan cek dan dititipkan kepada notaris . 

Cek senilai piutang kedua kreditor pemohon PKPU itu, kata Rizky, dapat diambil jika sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan Meratus melakukan pembayaran utangnya kepada Bahana dan Ocean. 

Pengadilan Putuskan Damai terkait PKPU PT IED, Dirut PT GBE Puas

“Kami sudah menawarkan tadi tanda terima dari notaris karena kita cek kepada Bahana Line dan Bahana Ocean Line sudah siap,” tuturnya. 

Baca juga: Sidang Putusan PKPU Meratus Ditunda, Honor Pengurus Baru Cek Kosong!

Halaman Selanjutnya
img_title