Tindak Pidana Korupsi Dua Kades di Tulungagung Ini Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setyawan
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Perihal kasus satunya di Desa Tambakrejo, Beni menjelaskan akan minta audit inspektorat. Tidak melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur karena sudah cukup melalui inspektorat Pemkab Tulungagung.

Dilarang Bawa Jeruk! Ini 3 Fakta dan Misteri Pantai Kedung Tumpang Tulungagung

"Sementara untuk pemeriksaan-pemeriksaan sudah berjalan di penyidikan. Kita cukup inspektorat karena untuk pembuktian menyingkat waktu karena BPKP banyak yag dihitung," bebernya.

Menurutnya jika belum ada titik terang, Kejari Tulungagung melibatkan BPKP. Akan tetapi pihaknya sudah yakin dan melalui Inspektorat Pemkab Tulungagung bisa, tinggal pelaksanaan, penetapan tersangka, setelah itu proses penahanan.

Ada Wahana Paddling di Wisata Waduk Wonorejo Tulungagung, Cek Tarifnya

Pria yang juga sebagai Ketua Umum Bala Indonesia Raya Official atau fans Dewa 19 ini mengaku untuk kerugian Desa Tambakrejo ditaksir kemungkinan Rp 500an juta.

"Kalau ini (Tambakrejo) kurang lebih 550 juta tapi masih praduga, mungkin tidak lama lagi (bisa dihitung)," paparnya.

Perempuan DPO 9 Tahun Tersandung Dana PNPM Tulungagung Diamankan