Ibu Pembuang Bayi di Bawah Pohon Bambu Melahirkan Sendirian di Kamar Mandi

Ibu pembuang bayi di Mojokerto menjalani perawatan di rumah sakit
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim- Laily Dwi Agustina (24) membuang bayinya yang baru dilahirkannya di bawah pohon bambu Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Polisi menyebut, Laily melahirkan bayinya itu seorang diri. 

Polres Mojokerto Kota Gelar FGD Netralitas TNI - Polri dan ASN di Pilkada 2024

Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku awalnya pergi ke kamar mandi karena sakit perut pada Senin, 8 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Namun, tiba - tiba air ketubannya pecah dan terjadilah persalinan di dalam kamar mandi. 

“Karena kepanikannnya, proses persalinan berlangsung tanpa bantuan orang lain. Ari-ari diletakkan di suatu tempat yang tidak terpuji yang tidak bisa saya sampaikan,” beber saat konferensi pers, 9 April 2024. 

Maling Satroni Rumah Pengusaha Krecek Mojokerto, Uang Belasan Juta hingga Laptop Raib

Usai melahirkan, pelaku bingung karena posisinya masih belum menikah. Karena takut, pelaku akhirnya memutuskan untuk membuang si bayi di belakang rumah saudaranya yang berjarak sekitar 100 meter, tepatnya di bawah rumpun pohon bambu. Pelaku meletakkan bayinya tanpa sepotong kain pun menutupinya.

Saat ini, bayi dan pelaku berada di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto untuk menjalani perawatan intensif. 

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT

“Bayi dalam kondisi sehat dan berada di rumah sakit. Ibu bayi pun demikian karena masa nifas kami mengedepankan kemanusiaan, namun tidak menanggalkan perbuatan hukum yang sudah dilakukan,” ungkapnya. 

Saat ini, penanganan kasus hukumnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.  Laily dijerat Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 76 b UU No 35 Tahun 2015 Juncto Pasal 77 b UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 

Halaman Selanjutnya
img_title