Dissenting Opinion Kali Pertama dalam Sejarah MK, Hampir Pemilu Ulang!
- Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi
Poin Dissenting Opinion
Diketahui, tiga Hakim Konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai dalil pemohon beralasan menurut hukum sepanjang mengenai politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat, aparatur negara, atau penyelenggara negara.
Hal itu kata dia, didapati setelah mencermati keterangan para pihak, fakta yang terungkap di persidangan, dan alat bukti.
Dia meyakini terdapat masalah netralitas penjabat (Pj.) kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi di enam daerah, yaitu Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Karenanya, menurut dia, perlu dilakukan PSU pada daerah dimaksud.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," kata Saldi Isra membacakan dissenting opinion-nya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai dalil pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, karena ia yakin telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos di beberapa daerah.
Enny setidaknya menyebut empat daerah yang memiliki indikasi kuat ketidaknetralan Pj. kepala daerah, termasuk di dalamnya perihal ketidaknetralan pejabat dan aparat negara yang belum ditindaklanjuti dengan optimal oleh Bawaslu dan pihak berwenang, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.