Dissenting Opinion Kali Pertama dalam Sejarah MK, Hampir Pemilu Ulang!

Sidang Putusan Singketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi

Bersejarah

Soal Cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024, MK Tak Temukan Bukti

Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion sedang menuliskan sejarah peradaban demokrasi di Indonesia.

"Hari ini ada tiga Hakim Konstitusi yang membuat dissenting opinion, maka Hakim Konstitusi ini sedang menulis sejarah peradaban demokrasi di Indonesia," kata Bambang usai sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin.

MK Tegaskan Tak Ada Masalah Ihwal Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

BW menyebut tiga hakim yang dimaksud tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menuliskan sejarah karena tidak pernah ada dissenting opinion dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia.

"Tidak pernah ada dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia, ada dissenting opinion, baik itu di tahun 2004, 2009, 2019," tegasnya.

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Otto Hasibuan: Prabowo-Gibran Tak Hadir

Mantan pimpinan KPK itu mengapresiasi dissenting opinion yang disampaikan Hakim Konstitusi dengan mendukung beberapa dalil dalam permohonan yang mereka ajukan, salah satunya dari Hakim Saldi Isra yang menyatakan perlu adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang dianggap telah terjadi ketidaknetralan aparat dan politisasi bansos.

"Salam takzim dari kami. Mahkamah Konstitusi marwahnya dijaga melalui proses dissenting opinion ini," tegasnya

Halaman Selanjutnya
img_title