Dissenting Opinion Kali Pertama dalam Sejarah MK, Hampir Pemilu Ulang!

Sidang Putusan Singketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi

"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut," ujar Enny.

MK Tegaskan Pengajuan Gugatan Pilkada Tetap Diterima meski Lewat Batas Waktu Pendaftaran

Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat berpendapat seharusnya MK memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan PSU di daerah pemilihan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Menurut Arief, telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), politisasi penyaluran perlindungan sosial (perlinsos) dan bansos, serta pengarahan aparat pemerintahan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

15 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Sumenep Terakhir

"Sehingga hal ini telah mencederai konstitusionalitas dan prinsip keadilan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Hakim Arief Hidayat.

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1707735-pertama-dalam-sejarah-mk-dissenting-opinion-sengketa-pilpres-nyaris-bikin-pemilu-ulang

Terima 240 Gugatan Pilkada, MK: Tak Ada yang Bisa Pengaruhi Putusan Hakim

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Pertama dalam Sejarah MK, Dissenting Opinion Sengketa Pilpres Nyaris Bikin Pemilu Ulang