Dissenting Opinion Kali Pertama dalam Sejarah MK, Hampir Pemilu Ulang!
- Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi
Surabaya, VIVA Jatim – Dalam catatan sejarah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat baru pertama kali terjadi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024. 8 hakim MK rupanya tidak satu suara dalam memutus perkara tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menariknya, dari 8 Majelis Hakim Konstitusi yang mengadili perkara tersebut, tiga diantaranya punya pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Salah satu poin dissenting opinion ketiga Hakim Konstitusi adalah meminta pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah daerah.
Apabila Ketua MK Suhartoyo termasuk dalam Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion, bisa jadi dalil pemohon yang meminta pemungutan suara ulang akan menjadi kenyataan, karena agregat putusan menjadi 4-4.
Sebab, posisi Ketua MK Suhartoyo selaku ketua sidang akan menjadi sangat penting ketika agregat putusan menjadi 4-4. Putusan MK akan menitikberatkan pada posisi Ketua MK berada.
Namun demikian, Suhartoyo memiliki sikap yang sama dengan 5 Hakim Konstitusi lainnya yang menyatakan dalil pemohon tidak berlasan dengan hukum, sehingga menolak dalil pemohon untuk keseluruhan.