Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir Kapal TSDH di Lamongan
- Viva Jatim/Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas kapal pengeruk dan dumping.
Kapal Trailing Suction Hopper Dreger (TSDH) Sorong PT Lamongan Integrated Shorebased (LIS) itu dihentikan karena tak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kapal itu, melakukan pengerukan dan dumping di Pelabuahan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksoni mengatakan, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.
Hal itu, sesuai dengan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
"Sehingga jelas kegiatan pengerukan dan dumping yang dilakukan oleh PT LIS tidak memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Dalam Angka 28 Jo Angka 29 Undang-undang," kata Nugroho di Lamongan, Jumat 26 April 2024.
Nugroho mengatakan, kapal TSDH telah melakukan pengerukan dan dumping sejak tanggal 30 Desember 2023, lalu. Kemudian setelah investigasi lebih lanjut, diketahui jika kapal tersebut merupakan kapal isap, yang selanjutnya dilakukan pemantauan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Satwas Lamongan di bawah Pangkalan PSDKP Benoa, Bali.
"Polsus PWP3K melakukan pengumpulan bahan dan keterangan awal dari PT LIS pada pada 17 Januari 2024 dan hasilnya benar bahwa terdapat kegiatan pengerukan dan hasil kerukan atau dumping pada bagian utara," terangnya.
Setelah itu, lanjut Nugroho, Ditjen PSDKP menerjunkan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 09 pada 25 Maret 2024 untuk melakukan pemeriksaan pada Kapal TSHD dan hasilnya Kapal TSDH Sorong telah dan sedang melakukan kerja keruk dan dumping di Perairan Lamongan.
"Potensi kehilangan PNBP bila dihitung pada area kerja keruk dan area dumping saja yang seluas 44,55 Ha yaitu Rp 832.194.000," pungkasnya.