3 Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Mojokerto Diringkus

3 Orang Sindikat Mobil Rental Milik Warga Mojokerto Diringkus
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Karena DY dan RE tak kunjung menebus mobil tersebut, MA akhirnya menggadaikan mobil milik korban kepada orang lain Rp 13,5 juta. "Mobil korban sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.

Hindari Penipuan, Kemenag RI Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Tawaran Visa Haji Tanpa Antre di Medsos

Merasa menjadi korban penipuan penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto. Setelah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku. 

Rudi menjelaskan, RE ditangkap lebih dulu. Sementara. DY dan MA ditangkap pada Kamis, 25 April 2024. Kini ketiganya ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Pasokan PMI Minipis, Kapolres Mojokerto Perintahkan Personel Donor Darah

Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," pungkas Rudi.

Bajaj Pemudik Asal Jakarta yang Mogok di Mojokerto Akhirnya Diangkut Towing