Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 41 Kg Sabu Jaringan Sumatera - Jawa
- Mokhamad Dofir/ Viva Jatim
"Saat ditangkap, tersangka YM mengaku masih mempunyai 5.921 butir ekstasi yang disimpan di Majalengka. Sehingga, keesokan harinya tepat 6 April 2024, tim berangkat untuk mengamankan barang bukti," tutur Pasma.
Sekira pukul 13.45 WIB di tanggal tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah di Blok IV, Kasokandel, Majalengka, Jawa Barat.
Benar saja, di tempat itu ditemukan 5.921 butir ekstasi serta 1 Kg sabu. Sehingga jika dijumlahkan, hasil pengungkapan ini polisi menyita 41 Kg sabu dan 26.019 butir pil ekstasi.
Menurut Pasma, setiap aksinya para kurir mendapat imbalan uang Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.