44.623 Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Trenggalek Belum Penuhi Syarat
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Trenggalek, VIVA Jatim – Komisi Pemilihan Umu (KPU) Trenggalek telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi (vermin) bukti dukungan bagi pasangan calon perseorangan Cahyo Handriadi-Suripto untuk Pilkada serentak 2024. Hasilnya, dari 44.872 dukungan yang diserahkan, sebanyak 44.623 belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Istatiin Nafiah mengatakan, pihaknya telah melakukan rekapitulasi hasil vermin pada 2 Juni 2024. Tahapan selanjutnya 3-7 Juni 2024 adalah perbaikan untuk tahap pertama.
"Hasil untuk kesimpulan vermin, memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). (Dari 44.872) yang TMS sejumlah 249, yang BMS itu 44.623 sisanya. Sehingga yang MS belum ada," kata Istatiin Nafiah kepada VIVA Jatim, Senin, 3 Juni 2024.
Istatiin menyebut ada tiga indikator pemeriksaan bukti dukungan yang dilakukan KPU Trenggalek. Yakni profil pendukung yang diunggah di Aplikasi Silon, baik identitas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga jenis kelamin.
"Profil penduduk harus sesuai dengan KTP yang ditempel dan juga surat pernyataan atau istilahnya B1 KWK Perseorangan. Jadi dari 3 unsur ini ketika ada yang tidak sesuai maka statusnya BMS," terangnya.
Ia menjelaskan, persyaratan yang diserahkan Cahyo Handriadi-Suripto tersebut belum bisa terpenuhi. Tahapan selanjutnya berupa verifikasi faktual (verfak) baru akan dilakukan setelah bukti dukuang memenuhi syarat berhasarkan hasil vermin.
Istatiin mengaku tidak ada kendala berarti dalam proses vermin. Sebab, pihaknya sudah mensimulasikan berapa kebutuhan operator untuk melakukan vermin hingga berapa jumlah dukungan.
"Kecuali ketika memang ada server down. Tapi itu juga tidak begitu berpengaruh. Memang kita sudah menyelesaikan tahapan vermin," pungkasnya.