3 Pengedar Narkoba di Mojokerto Diringkus, Sejumlah Paket Sabu dan Ganja Disita
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
"Pelaku (Dwi) merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mojokerto," kata Gastimur.
Sementara, jajaran Unit Reskrim Polsek Puri menangkap pengedar sabu bernama (Suhartono 38). Suhartono ditangkap di warung bilyard yang terletak di Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Bangsal pada 27 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi lantas menggeledah rumahnya yang juga di Dusun Kauman.
Alhasil, petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu seberat 19,63 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu, serta peralatan untuk mengemas sabu.
Kepada penyidik, kata Gastimur, Suhartono mengaku 2 kali menerima kiriman sabu dari bandar berinisial AD. Menurutnya, Suhartono mendapat kiriman sabu dengan sistem ranjau. Pada pengiriman kedua, Suhartono mengambil sabu di Rolak Songo, Desa Lengkong, Mojoanyar, Mojokerto pada 27 Mei 2024 sore.
“Pelaku (Suhartono) merupakan jaringan narkoba jenis sabu di wilayah Mojokerto,” tutup Gastimur.