Komplotan Maling Tiang Jaringan Fiber Optik di Mojokerto Diringkus Polisi
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi meringkus 4 komplotan maling tiang jaringan fiber optik di Mojokerto. Mereka beraksi di 8 lokasi selama 5 bulan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Yuda Julianto mengatakan, keempat pelaku adalah AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tanbelang, Jombang. Kemudian BG Desa Tiru kidul, Kecamatan Gurah, Kediri serta AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak sari Kota Surabaya.
Mereka diamankan setelah mencuri sejumlah tiang jaringan fiber optik di tepi Jalan Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg Mojokerto pada 7 Juni 2024 dini hari.
“Anggota melaksanakan patroli kring serse dan menemukan para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto, Selasa, 11 Juni 2024.
Polisi mendapati keempat pelaku sedang mencabut 10 tiang jaringan fiber optik. Polisi akhirnya menangkap mereka dan mengamankan barang bukti
Hasil pemeriksaan, lanjut Yuda. aksi pencurian ini awalnya direncanakan oleh AZ. Kemudian AZ mengajak SM berangkat dari Jombang menuju Surabaya mengendarai mobil Grand Max warna hitam nopol S 3592 WE pada 6 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka menjemput dua pelaku lainnya, BG dan AL. Sesampainya di Surbaya mereka menyusun rencana aksi pencurian.
“Sekitar pukul 00.00 WIb para pelaku bersama-sama berangkat menuju ke Mojokerto dengan tujuan untuk mencari sasaran melakukan pencurian tiang besi kabel fiber optik,” ungkap Yuda.
Setibanya di tepi Jalan Raya Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto para pelaku berhenti. Mereka melihat ada tiang besi kabel fiber optik di sepanjang jalan tesebut.
Menurut Yuda, ketika beraksi mereka berpenampilan seperti petugas PLN dengan memakai rompi warna hijau. Mereka menyiapkan peralatan berupa gunting besi, linggis, tangga dan tampar dengan panjang kurang lebih 10 meter.
“Salah satu tersangka naik tiang besi dengan menggunakan tangga dan menggunting kabel yang tersalur di tiang besi dengan alat gunting. Setelah kabel sudah terpotong, kemudian para tersangka dengan bergantian menghancurkan semen cor pondasi tiang besi tersebut dengan menggunakan linggis,” terangnya.
Tiang yang berhasil dicabut dari tanah dinaikkan ke mobil Grand Max. Lalu diikat dengan tali tampar. “Pelaku berhasil mengambil 10 tiang fiber optik,” tandasnya.
Kepada polisi, para pelaku mencuri di 8 TKP lainnya di wilayah Kecamatan Jetis, Gedeg, dan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto sejak bulan Februari 2024. Tak hanya itu, mereka juga beraksi di wilayah Porong, Sidoarjo dan Pasuruan. Tiang hasil curian dijual wilayah Porong dan Surabaya dipatok harga Rp 7 ribu per Kg. 1 tiang fiber optik beratnya mencapai 10 Kg.
“Nanti akan kita kembangkan dengan Satwil (satuan wilayah) jajaran. Karena kita sudah banyak TKP. Kita terus melakukan pengembangan. Sementara ini masih 10 (tiang) yang kita amankan,” katanya.
Kini mereka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 tentang Pencurian dan Pembertan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sementara, pelaku AZ mengaku dulu bekerja sebagai tukang tarik kabel. Ia mencari sasaran tiang fiber optik secara acak. Ia dan teman-temannya hanya membutuhkan waktu 20 menit untuk mencabut 1 tiang.
“Secara acak cari yang lokasinya sepi. 20 menit 1 tiang,” katanya.