Jalani Sidang, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

Guru ngaji lakukan pencabulan ke anak muridnya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

“Tidak ada ada kalimat rayuan tapi memaksa sih. Tidak ada perempuan yang mau dipegang, jadi itu tanpa persetujuan korban. Ada yang saat ngaji, ada yang saat di rumah, ada pula yang saat mau masak, kerena tetangganya. Sekali, dua kali, paling banyak 3 kali satu korban,” terang Ari. 

Demi Lunasi Utang Ortu, Buruh Pabrik Rela Jadi Kurir Sabu di Mojokerto

Kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah salah korban mengadu kepada orang tuanya. Karena tak terima anaknya dilecehkan, orang tua para korban mendatangi rumah pelaku untuk mengklarifikasi pada Kamis, 18 Januari 2024 lalu. Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, pelaku dibawa ke rumah kepala dusun setempat.

Pertemuan itu juga dihadiri petugas Polsek Mojoanyar. Saat itu, Rohim mengakui perbuatannya. Kemudian, ia diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam Sepekan Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Mojokerto, Bernilai Jutaan Rupiah