Jalani Sidang, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

Guru ngaji lakukan pencabulan ke anak muridnya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Abdul Rohim (58), seorang guru ngaji di Kecamatan Mojoanyar Mojokerto menjalani sidang perdana perkara dugaan pencabulan terhadap sejumlah gadis muridnya sendiri. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), ia didakwa Pasal 82 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dua Motor Adu Banteng di Trawas Mojokerto, Dua Orang Tewas

Dakwaan dibacakan JPU Ari Budiarti saat sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis, 20 Juni 2024. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli. 

Dalam dakwaannya, Ari mendakwa Rohim dengan dua pasal alternatif. Pertama, pasal 82 ayat (4) UU Perlindungan Anak. Karena korban diduga lebih dari satu. Sedangkan dakwaan kedua, pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. 

Pria Ini Dibebaskan Usai Gagal Mencuri saat Malam Takbiran di Mojokerto, tapi Babak Belur

“Ancamannya 14 tahun (penjara),” kata kepada wartawan usai sidang. 

Ia menyebut, Rohim diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 4 gadis yang masih di bawah umur. Hal itu terungkap dari hasil pengembangan pihak kepolisian setelah mendapat laporan salah satu korban. 

Sekelompok Orang Keroyok Satpam Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto

“Pelapornya cuma satu, maka dari itu dakwaan kami alternatif. Tapi ketika sudah dilakukan pengembangan ternyata ada 3 anak lainnya yang pernah dilecehkan,” ungkap Ari. 

Menurut Ari, Aksi bejat Rohim berlangsung sejak tahun 2023 hingga awal 2024 di tempat yang berbeda-beda. Tidak ada bujuk rayu terhadap para korbannya. Namun, Rohim dinilai melakukannya dengan cara memaksa ketika memegang bagian sensitif para korban. 

“Tidak ada ada kalimat rayuan tapi memaksa sih. Tidak ada perempuan yang mau dipegang, jadi itu tanpa persetujuan korban. Ada yang saat ngaji, ada yang saat di rumah, ada pula yang saat mau masak, kerena tetangganya. Sekali, dua kali, paling banyak 3 kali satu korban,” terang Ari. 

Kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah salah korban mengadu kepada orang tuanya. Karena tak terima anaknya dilecehkan, orang tua para korban mendatangi rumah pelaku untuk mengklarifikasi pada Kamis, 18 Januari 2024 lalu. Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, pelaku dibawa ke rumah kepala dusun setempat.

Pertemuan itu juga dihadiri petugas Polsek Mojoanyar. Saat itu, Rohim mengakui perbuatannya. Kemudian, ia diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.