ASN di Trenggalek Main Judi Slot Diamankan

ASN judi slot asal Trenggalek diamankan.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Trenggalek, VIVA Jatim – Gurita slot judi online kian merebak. Kali ini salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di Trenggalek, AS (53) beralamat di Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek terjerat kasus judi online.

Pasokan Beras di Trenggalek Dipastikan Aman hingga Akhir 2024

Kapolres Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono menerangkan pelaku berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan menangkap tersangka AS ini sehingga diduga melakukan tindak pidana judi online.

"Kita melakukan penyitaan dan sudah ada di permulaan yang cukup untuk kita melakukan penangkapan, hasil penyidikan kita lanjutkan ke penahanan," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono, di halaman Polres Trenggalek, Jum'at, 21 Juni 2024.

Agus Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan di Pantai Tok Alang-Alang

AKBP Gathut menerangkan kronologi penangkapan pada 21.00 WIB di tepi Jalan masuk Dusun Bonsari RT 2 RW 001 Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Unit Pidana Umum Polres Trenggalek telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AS. 

"Pelaku adalah tenaga teknis sekolahan di Trenggalek," tambahnya.

Izin Cuti Mas Ipin Turun, Bawaslu Trenggalek Wanti-wanti Tak Gunakan Fasilitas Negara

Kepolisian mendapati pelaku melakukan perjudian online jenis pragmatic berperan sebagai penombok. Selanjutnya cara melakukan deposit saldo melalui situs Dewajitualt dan Amdazbet.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah buku rekening. Kemudian satu buah ATM salah satu bank serta satu unit handphone.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana.

"Kalau ancaman hukuman pelaku selama-lamanya 10 tahun penjara," tandasnya.