Paman Pemerkosa Bocah di Mojokerto Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Terdakwa Wahyudi Ahmad
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Paman pemerkosa bocah 14 tahun di Mojokerto dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp800 juta. Jaksa meyakini terdakwa Wahyudi Ahmad memperkosa keponakannnya sendiri berulang kali. 

Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronald Tannur Masuki Babak Baru

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Alaix Bikhukmil Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 27 Juni 2024. Sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli. 

Wahyudi mengikuti sidang dengan memakai kemeja warna putih dan celana hitam. Warga Kecamatan Kutorejo, Mojokerto itu didampingi penasihat hukumnya, Ilham Wardani. 

Ayah Cubit Anak Kandung di Surabaya Ditetapkan Tersangka, Terancam Bui 3 Tahun

“Dituntut 18 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” kata Alaix saat membacakan tuntutan. 

Alaix menjelaskan, hukuman bagi terdakwa yang melanggar Pasal 82 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Aksi Polisi Bantu Korban Banjir di Mojokerto

Akan tetapi, kata dia, sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 23/2013 menyampaikan, apabila terdakwa memiliki hubungan keluarga, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Oleh karena itu, Wahyudi dituntut dengan pemberatan hukuman menjadi 18 tahun.

“Hukuman yang aslinnya 15 tahun (penjara) tapi ditambah sepertiga dari hukuman karena ada hubungan keluarga. Yabg terbukti pasal 81 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak,” jelasnya. 

Tuntutan terhadap Wahyudi ini mempertimbangan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatannya mengakibatkan penderita mendalam dan berkepanjangan bagi korban keluarganya serta masih memiliki hubungan keluarga.

Selain itu, Wahyudi dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. 

“Hal yang meringankan cuma satu, terdakwa belum pernah dihukum, “ ungkap Alaix.

Penasihat hukum Wahyudi, Ilham Wardani menilai, tuntutan terhadap kliennya tergolong berat. Sebab, kliennya tidak mengakui telah memperkosa keponakannya seperti yang didakwakan JPU. 

“Kami pikir ini terlalu tinggi karena perbuatan terdakwa seperi yang didakwakan. Terdakwa tidak mengakui keterangan dari para saksi bahwa dia mencabuli korban setiap malam, tidak pernah. Minggu depan kita mengajukan pembelaan. Dengan kebijaksanaan hakim semoga keputusan diringankan,” kata Ilham. 

Kasus ini dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban pada Bulan Januari 2024 lalu setelah pelaku kepergok istrinya sendiri. Kejadian bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. 

Kebetulan korban yang kini berusia 14 tahun itu sedang sendirian nonton TV di ruang tengah rumahnya. Ketika itu kedua orang tua korban sedang bekerja. 

Ketika memperkosa, pelaku juga memaksa korban agar tak memberitahukan ke siapa pun. Namun kelakuan pelaku saat ternyata diam-diam dibuntuti istrinya yang curiga.

Benar saja, ketika mengecek ke kamar korban, istri pelaku memergoki langsung ulah bejat suaminya. Istri pelaku selanjutnya berteriak minta tolong dan saudara-saudaranya berdatangan.