Demi Lunasi Cicilan Motor, Pria Asal Pasuruan Jual Istri Untuk Layanan Threesome di Hotel Mojokerto

Pria Asal Pasuruan Jual Istri Untuk Layanan Threesome
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimAbdul Khamim (29), pria asal Kecamatan Gempol, Pasuruan terpaksa harus diadili. Ia terjerat kasus hukum lantaran tega menjual istrinya untuk layanan seks bertiga (threesome) di hotel Mojokerto. 

Pengakuan Miris Suami Asal Batu Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto

Kasus suami jual istri ini pada tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang perdana itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak yang berlangsung pada Senin, 1 Juli 2024. 

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Joko Sejati Indra Febrianto mendakwa Khamim dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Pria Asal Batu Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Demi Fantasi Seks dan Ultah Anak

Dakwan kedua, pasal 296 KUHP tentang keterlibatan dalam prostitusi dan perbuatan cabul

“Kalau TPPO ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 296 KUHP ancamannya sekitar 1 tahun dan 4 bulan penjara,” katanya saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa, 2 Juli 2024. 

Pria di Mojokerto Pasrah Divonis 3 Tahun 10 Bulan Akibat Jual Istri Rp 1,5 Juta untuk Threesome

Ia mengungkapkan, kasus ini dibongkar oleh Polda Jatim di hotel Aston Mojokerto pada 20 Maret 2024. Setelah berkas dinyatakan P-21, Khamim dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

 "Ditangani Polda Jatim kemudian dari Kejati Jatim dilimpahkan ke kami karena masuk dalam wilayah hukum Kejari Kabupaten Mojokerto," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title