Polisi Tangkap Ketua Gangster di Surabaya, Status Masih Pelajar
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan F dirumahnya Jalan Dupak Magersari Surabaya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm," ujarnya.
Usai ditangkap, F selanjutnya dibawa menuju ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya," kata Suroto.
Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.
"Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli," ucapnya.
Atas perbuatannya F dijerat pasal 2 Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.