Perempuan Blitar Tertipu Ratusan Juta di Tulungagung dengan Modus Investasi Emas

Ilustrasi Emas
Sumber :
  • Istimewa

Tulungagung, VIVA Jatim – Perempuan asal Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, DCFI (22) tergiur iming-iming investasi emas. Lokasi penipuan terjadi di Desa Ngrendeng Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung menyebabkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Ketua Kamar di Ponpes Tulungagung Lakukan Pencabulan, Diperiksa Polisi

Kasatresreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Muchammad Nur mengatakan pelaku yang mengiming-imingi adalah perempuan DR (34) alamat Kelurahan Pakunden. Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar. 

Pelaku melancar aksinya menurut AKP Muchammad Nur dengan cara menawarkan kepada korban supaya ikut dalam investasi lelang emas. Usai korban percaya dengan serangkaian kata bohong dari pelaku, lanta korban mentransfer uang sejumlah Rp 287 juta ke rekening pelaku.

Kades Ditahan, Satunya DPO Kasus Korupsi di Tulungagung

"Sampai pelaku dilaporkan, korban tidak pernah menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan. Termasuk saat uang milik korban diminta untuk dikembalikan, pelaku hanya memberikan janji semata," terang AKP Muchammad Nur di Mapolres Tulungagung, Senin, 15 Juli 2024.

AKP Nur menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan melalui penyidik sebanyak 2 kali. Akan tetapi pelaku tidak hadir sehingga petugas melakukan pencarian atau upaya paksa. 

Penjual Es Puter di Mojokerto Ditipu Pria Ngaku Polisi, Uang Rp 9 Juta untuk Bayar Kuliah Anak Amblas

Selanjutnya, pada Jum'at, 14 Mei 2024 pada pukul 18.00 Anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung dipimpin IPDA Fatahillah Aslam bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti. 

"Lalu, proses penyidikan lebih lanjut maupun gelar perkara bahwa pelaku dinyatakan cukup bukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. sehingga ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita adalah 1 lembar bukti setor tunai dari rekening BCA milik korban yang mentransfer ke rekening pelaku. Satu lembar transaksi rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) milik korban.

Kemudian satu lembar screenshot bukti pengiriman uang melalui mobile banking dari rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) ke nomor rekening pelaku. Serta bukti percakapan pelaku dan korban melalui perpesanan daring.

"Aada dua lembar tangkapan layar percakapan WA antara DCF dengan DR," imbuhnya. 

Sementara untuk pasal yang dikenakan pelaku yakni Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana yakni barang siapa melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menerangkan bahwa pelaku menawarkan keuntungan 10 persen dari nominal yang telah disetor oleh korban. Dari situlah yang membuat korban tergiur tanpa berfikir lebih jauh.

"Ini bagi dua, antara korban dan sebagai pelaksana, bahwa ini emas dari masyarakat yang menjadi jaminan gagal bayar. Dengan jumlah 20 persen dibagi dua 10 persen itu dimanfaatkan," terang AKBP Arsya.

Polisi masih akan menyelediki lebih lanjut, pasalnya dari penggalian informasi, pelaku telah menjalankan selama setahun terakhir. Serta dengan modus berbagai cara tidak hanya dengan investasi emas, dimungkinkan juga bisa merembet ke tindak pencucian uang.