11 TKI Tulungagung-Trenggalek Ternyata Ditelantarkan Bukan Dideportasi

11 TKI Tulungagung-Trenggalek Trenggalek tiba di Pendopo Tulungagung
Sumber :
  • Istimewa

Tulungagung, VIVA Jatim - Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timor Leste asal Tulungagung dan Trenggalek yang terlantar ternyata diputus kontrak setelah 2 minggu bekerja tanpa alasan dan tanpa pesangon. Mereka dibuang di perbatasan Indonesia dengan Timor Leste, tepatnya di Atambua NTT.

Polisi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ratusan Motor Bodong ke Timor Leste

Salah satu TKI, Yusuf Alma Arif mengatakan mereka berangkat atas ajakan salah satu tetangga desa yang sudah lebih dahulu bekerja di sana. Dengan janji mendapat gaji Rp 5 juta per bulan membuat mereka tertarik.

"Ada tetangga desa sudah kerja di Timor Leste, namanya Pak Iswanto. Kita diberangkatkan tanggal 13 Juni 2024, tiket dibelikan, dokumen paspor ngurus sendiri tapi uang dipinjami dari pihak sana," ujar Yusuf Almaarif di Pendopo Tulungagung, Sabtu, 20 Juli 2024.

11 TKI Asal Tulungagung-Trenggalek yang Terlunta-lunta di Timor Leste Dideportasi

Yusuf menjelaskan, kontrak yang sudah ditandatangani adalah selama satu tahun. Namun baru berjalan selama dua minggu tiba-tiba putus kontrak tanpa alasan yang jelas.

"Tidak tahu kenapa alasan apa, tiba-tiba diputus kontrak dan lalu dipulangkan," kata pria asal Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut, Tulungagung tersebut.

Indonesia Bantai Filipina 6 Gol tanpa Balas di Laga Perdana Grup A Piala AFF U-19

Dia mengaku awalnya akan dipulangkan oleh majikan ke Surabaya. Namun, ternyata hanya sampai di perbatasan Indonesia dengan Timor Leste di Atambua yakni ibu kota Kabupaten Belu Provinsi NTT.

"Katanya mau dipulangkan sampai Surabaya, ternyata cuma sampai perbatasan. Lalu, teman-teman tanya gaji dan uang pesangon. Jawaban pihak sana ya tidak ada," tandasnya.

Ditanya isi dalam dokumen kontrak, ia mengaku sudah sesuai dengan perjanjian. Termasuk paspor, semua lengkap, Namun untuk visa rencananya dibuatkan di Timor Leste.

"Kita sudah tanda tangan foto tinggal jadi, tapi memang visa kerjanya belum jadi. Iya memang dari rumah berangkatnya menggunaka visa kunjung, tapi (akan) diurus disana," terangnya.

Sementara, Analis Ketenagakerjaan BP2MI Tulungagung Rendra Invan Kurniatno mengatakan mereka memang ditelantarkan. Pasalnya berita yang beredar dideportasi, ternyata tidak benar sebab dari pihak KBRI di Timor Leste tidak menerima laporan.

"Semacam ditelantarkan, oleh majikan dibawa ke perbatasan sehingga pihak KBRI di Timor Leste tidak mengetahui," jelas Invan.

Keberangkatan mereka, kata Invan memang menggunakan paspor kunjung, namun digunakan bekerja. 

"Ini tidak tepat. Karena tidak ada jaminan melalui PT atau penyalur tenaga kerja. Masuk ke sana kalau bekerja seharusnya menggunakan visa bekerja," tandasnya.