Kejari Tuban Tetapkan Petinggi CV 1 Network dan Perangkat Desa jadi Tersangka Korupsi APMD

Kajari Tuban saat mengumumkan tersangka korupsi
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun 2021, Senin 22 Juli 2024.

Tuntut Keadilan, Nenek Saripah Nekat Telanjang Bulat di PN Tuban Sambil Panggil Jokowi

Dua tersangka itu yakni, petinggi atau commanditer CV Satu Network dan salah seorang perangkat desa. Sementara akibat perbuatan kedua tersangka masing-masing berinisial EW dan AM tersebut negara dirugikan sebesar Rp1.559.129.107,00.

Sementara pengadaan mesin APMD tersebut sebagai pilot project untuk peningkatan pelayanan masyarakat desa perihal urusan pelayanan persuratan guna mewujudkan transformasi desa berbasis inovasi menuju desa digital.

Hiii! Ular Piton 3 Meter Bersarang di Kloset Toilet di Tuban, Bayangkan ketika BAB

Kajari Tuban Armen Wijaya mengatakan, sebelum menetapkan kedua tersangka, 

Penyidik Kejari Tuban telah melakukan penyidikan termasuk memeriksa 58 unit mesin Perangkat APMD bersama Ahli IT.

Nelayan Tuban Hilang saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Dari pemeriksaan itu, lanjut Armen kejari menemukan fakta 51 unit APMD tersebut merupakan perangkat rakitan atau tidak memenuhi standar pabrikasi dan tidak mengacu kepada Pilot Project.

"Setelah itu kami melakukan penghitungan dengan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Disitu kami menemukan adanya kerugian keuangan negara," kata Kajari Armen Wijaya.

Saat ini kedua tersangka EW dan AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

"Untuk kasus ini kami telah meminta keterangan sekitar 50 saksi termasuk Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo SP) Tuban Arif Handoyo. Untuk apakah ada tersangka baru lagi kita lihat dipersidangan nanti," pungkasnya.