Terbukti Selingkuh, PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL Dijatuhi Sanksi Moral

pns atau asn mojokerto digerebek suami saat bugil
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - RP (34), PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suami bugil bersama pria idaman lain (PIL) dijatuhi sanksi moral. Itu setelah ia menjalani sidang kode etik. 

Pria Gay di Mojokerto Diringkus Polisi gegara Gondol Motor, Ponsel hingga Dompet Teman Kencan

“RP sudah sidang etik. Sanksinya ada sanksi moral. Itu ada pernyataan dari yang bersangkutan baik lisan maupun tertulis dan penyesalan. Kami kenakan semua tiga tahapan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Selasa, 23 Juli 2024. 

Teguh menjelaskan, surat permintaan maaf RP wajib disampaikan secara tertulis kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati pada sidang etik kedua. Sidang etik kedua rencananya akan digelar setelah Bupati Ikfina mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sanksi moral yang dijatuhkan kepada RP.

Pemkab Mojokerto Gelontorkan Dana Rp3,9 Miliar untuk 571 Madrasah Diniyah

“SK turun segera akan sidang etik kedua,” tandasnya. 

Pemkab Mojokerto juga memberikan sanksi terhadap selingkuhan RP, IA (40). Yakni, berupa pemutusan kontrak kerja. Karena Ia merupakan pegawai honorer di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab. 

Polisi di Mojokerto Gencar Edukasi Safety Riding ke Sekolah dan Ponpes Demi Tekan Angka Kecelakaan

Namun, menurut Teguh, sejauh ini kepala bagiannya belum mengeluarkan surat pemutusan kontrak. 

“Saya minta kepada Kabagnya secepatnya. Paling lambat minggu ini ada SK pemutusan kontrak,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title