Terbukti Selingkuh, PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL Dijatuhi Sanksi Moral
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Sebelumnya diberitakan, RP digerebek suaminya, RF, di sebuah rumah di Perum Griya Dahayu, Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu, ia sedang asyik berduaan bersama IA dalam keadaan bugil di atas ranjang.
Penggerebekan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang istrinya yang akan bertemu di rumah tersebut. Kemudian RF mengajak sejumlah rekannya untuk memastikan kebenarannya.
Sesampainya di depan rumah, ada dua motor terparkir di teras. RF pun mendobrak pintu rumah tersebut. Selanjutnya mendobrak pintu kamar.
Mengetahui istrinya telanjang bulat bersama pria lain, RF pun syok. Ia menangis melihat istrinya di dalam kamar bersama pria lain.
IA sempat berusaha kabur. Namun warga mengamankannya. Kemudian, RP dan IA dibawa ke Kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi bersama RF.
Proses mediasi melibatkan Kepala Desa Sambiroto, petugas Polsek Sooko, dan Bhabinsa Sambiroto. Tetapi, tak ada titik temu antara kedua belah pihak. RF pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satresrim Polres Mojokerto.
Sejauh ini, polisi belum menetapkan RP dan IA sebagai tersangka atas kasus dugaan perzinaan.