2 Kurir Jaringan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Ditangkap Polda Jatim
Selasa, 23 Juli 2024 - 18:36 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva Jatim
Sementara upah YDS lebih besar dari ABM. Dalam pemeriksaan, YSD mengaku dijanjikan upah sebesar Rp200 juta apabila sukses mengantarkan sabu-sabu yang sudah disita aparat Ditreskoba Polda Jatim tersebut.
Imam menuturkan, tersangka ABM dan YDS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.