Terbukti Selingkuh, PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL Dijatuhi Sanksi Moral
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim - RP (34), PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suami bugil bersama pria idaman lain (PIL) dijatuhi sanksi moral. Itu setelah ia menjalani sidang kode etik.
“RP sudah sidang etik. Sanksinya ada sanksi moral. Itu ada pernyataan dari yang bersangkutan baik lisan maupun tertulis dan penyesalan. Kami kenakan semua tiga tahapan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Selasa, 23 Juli 2024.
Teguh menjelaskan, surat permintaan maaf RP wajib disampaikan secara tertulis kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati pada sidang etik kedua. Sidang etik kedua rencananya akan digelar setelah Bupati Ikfina mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sanksi moral yang dijatuhkan kepada RP.
“SK turun segera akan sidang etik kedua,” tandasnya.
Pemkab Mojokerto juga memberikan sanksi terhadap selingkuhan RP, IA (40). Yakni, berupa pemutusan kontrak kerja. Karena Ia merupakan pegawai honorer di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab.
Namun, menurut Teguh, sejauh ini kepala bagiannya belum mengeluarkan surat pemutusan kontrak.
“Saya minta kepada Kabagnya secepatnya. Paling lambat minggu ini ada SK pemutusan kontrak,” ujarnya.