Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas dari Dakwaan Pembunuhan

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari dakwaan pembunuhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024. Ronald dinyatakan tak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan nyawa teman kencannya, Dini Sera Afriyanti (29 tahun), melayang.

Pilkada 2024, BSSN Ingatkan Bahaya Serangan Ransomware

“Menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagai dakwaan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya.

Terdakwa Ronald dinyatakan tak terbukti melanggar Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP. Karena bebas, hakim memerintahkan jaksa agar segera membebaskan anak eks anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, itu dari dalam tahanan.

Kripik Radja Hasil Pondok Pesantren Mambaul Ulum Malang Capai 1 Ton Per Bulan

Ronald Tannur tentu saja langsung senang atas putusan bebas tersebut. Ia bahkan menangis haru. Terdakwa menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan satu keadilan. Sementara penasihat hukumnya, Lisa Rahmat, menyampaikan rasa syukur. “Alhamdulillah,” ucap Lisa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum tak langsung menyatakan kasasi atas putusan bebas tersebut, kendati dakwaan yang mereka coba buktikan selama persidangan dipental hakim. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” tandas Jaksa Ahmad Muzakki.      

Teken Perjanjian Bisnis, PT Antam Beli 30 Ton Emas Murni Smelter PTFI

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa Ronald Tannur dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. 

Perkara Ronald Tannur bermula dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald yang merupakan teman kencannya di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil Ronald Tannur diparkir. Sebagian tubuh korban sempat terserempet mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.