Ketua Pusat PSHT: Perguruan Ajarkan Budi Luhur Bukan Anarkis
Kamis, 25 Juli 2024 - 22:35 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Dofir
Mereka adalah KNH (26), ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19) dan MVR (20). Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur. Kesemuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Jember.