Hakim Erintuah Damanik Dipanggil PT Surabaya Usai Putus Bebas Ronald Tannur

Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu diparkir. Sebagian tubuh korban sempat terlindas mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Gara-gara Putus Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya Digeruduk Ratusan Pendemo

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tannur dinyatakan tak terbukti bersalah dan divonis bebas. Kematian korban disebut hakim karena cairan alkohol, bukan akibat dianiaya Ronald Tannur. Hakim juga menyatakan tidak ada saksi yang melihat Ronald menganiaya korban.

Putusan bebas tersebut langsung memantik reaksi dari pihak kejaksaan. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan kecewa karena majelis hakim mengabaikan alat bukti visum yang menyebutkan terdapat luka di organ hati korban akibat benda tumpul. Mia juga heran hakim tidak menjadikan alat bukti CCTV yang memperlihatkan perbuatan terdakwa sebagai pertimbangan.

Kasasi Jaksa Lawan Putusan Bebas Ronald Tannur Didukung Praktisi Hukum