Aksi Massa Bakal Guncang PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
- Viva Jatim/M Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Aksi demonstrasi bakal mengguncang Kota Surabaya beberapa waktu ke depan sebagai imbas putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa perkara pembunuhan dan penganiayaan, Dini Sera Afriyanti (29) atau Dini.
Ancaman unjuk rasa itu digaungkan Agus Suprianto dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) di sela konferensi pers merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara yang menjerat anak politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, Jumat, 26 Juli 2024.
Agus menyampaikan, kaum buruh merasa terpanggil atas fenomena yang terjadi belakangan ini. Dimana kata dia, keadilan sebagai landasan hukum perlindungan hak asasi manusia telah dicederai oleh putusan vonis Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara meninggalnya Dini.
"Kita berduka sekali atas matinya keadilan dan penegakkan hukum di Kota Surabaya ini. Maka kami terpanggil sebagai Tim Pembela Anak Negeri, kami akan melakukan gerakan [massa] yang mana untuk menekan pengadilan, mengintervensi pengadilan," tutur Agus.
Di dalam aksinya itu, ia mengatakan massa aksi akan menuntut pihak PN Surabaya supaya mengevaluasi Hakim Erintuah Damanik karena dianggap kurang adil ketika memimpin sidang dugaan pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Kita akan menuntut dalam aksi kita nanti yaitu agar [Erintuah Damanik] dinonaktifkan dari semua perkara yang ditangani," lanjutnya.
Agus juga mengungkap alasan serikat buruh rela turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya nanti. Yakni karena Erintuah Damanik selama ini ia anggap sebagai hakim yang tidak pernah tuntas dalam memutus perkara.