Emak-emak Perakit Bom Ikan Asal Pasuruan Berulah Lagi, Kini Ditangkap Polda Jatim

FR [baju oranye] dihadirkan pada jumpa pers di Mapolda Jatim
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim - FR (42 tahun) perempuan asal Panggung Rejo, Kota Pasuruan kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim karena diduga menyimpan, membuat dan menjual bahan peledak untuk dijadikan bom ikan.

Polda Jatim Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft Gun Asal Lumajang

Sebelumnya, FR juga sempat ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi pesakitan selama 5 bulan dalam perkara yang sama.

"Tersangka saudari FR ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Yakni perakit Bom bondet atau bom ikan yang dijual kembali," ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin, 29 Juli 2024.

Polda Jatim Kumpulkan Ratusan Kantong Darah saat Bakkes Harlantas ke-69 di Surabaya

Dir Polair Polda Jatim, Kombes Arman Asmara mengatakan, pelaku membeli bahan peledak jenis TNT sebanyak 3 Kilogram dan kabel roll yang akan digunakan unuk sumbu peledak, kepada seorang berinisial SS, di wilayah Kota Pasuruan. 

"Bahan peledak tersebut dirakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan dijual kembali kepada AN di Bombana Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp 1,5 Juta per unit Bom Ikan," jelasnya.

Diperiksa Polda, Thoriq Eks Bupati Lumajang: Baznas-Pramuka Juga Terima Bantuan Erupsi Semeru

Lebih lanjut, Kombes Arman menjelaskan,pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, pukul 20.00 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim, menerima laporan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman penjualan bahan peledak TNT, untuk dibuat atau dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan. 

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB, tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan.

Dan sekira pukul 08.30 WIB, Tim Intel Air telah menghentikan seseorang yang berinisial IS di depan Indomart Kota Pasuruan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap barang yang dibawanya, berupa tas belanja warna hijau.

“Hasil pengecekan tersebut telah diketemukan bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 Kilogram dan sumbu peledak berupa kabel roll panjang 30 meter," jelas Arman.

Setelah dilakukan interogasi bahwa IS tersebut merupakan orang yang diperintah oleh tersangka FR, untuk mengambil barang di depan Indomart Kota Pasuruan, dengan  bertemu seorang perempuan yang mengantar barang tersebut dengan menggunakan mobil berwarna putih. 

"Selanjutnya saudari IS menelepon tersangka FR yang saat itu berada di Surabaya dan sekira pukul 10.00 WIB, tersangka FR datang ke lokasi,” tandasnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan menyatakan bahwa benar serta mengakui jika barang berupa bahan peledak jenis TNT beserta kabel sumbu peledak tersebut miliknya yang dipesan dari saudari SS warga Probolinggo.

Pelaku lalu dibawa ke Surabaya, dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka FR, di kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. 

Didalam rumah kontrakan tersebut didapatkan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana. 

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.