Pura-pura Tanya Alamat, Maling Gasak Perhiasan di Trenggalek Berhasil Diamankan
Selasa, 30 Juli 2024 - 20:32 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
"Saksi sekaligus tetangga sempat memvideokan sepeda motor yang digunakan kemudian ciri-ciri pelaku dan sebagainya seperti video. Dari hasil itu kita kembangkan kita lakukan penyelidikan," terangnya.
Polisi berhasil membekuk pelaku yang sedang menginap di salah satu hotel di Blitar. Dari tangan pelaku, barang bukti yang diambil adalah perhiasan emas dan uang total kerugian Rp 54 juta rupiah.
"Jadi yang diambil bermacam-macam, ada kalung, gelang yang disimpan di warna pink ini," ulasnya.
Akibat ulahnya, Polres Trenggalek menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.