Muncul Rekom untuk Bacabup Abdul Rouf, Ketua Golkar Lamongan: Itu Sudah Tak Berlaku
Kamis, 1 Agustus 2024 - 19:23 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Imron Saputra
Sementara untuk surat keputusan DPP. Partai Golkar yang diberikan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara, dengan nomor SKEP-696/DPP/GOLKAR/VII/2024, 24 Juli 2024 ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjen, Lodewijk F. Paulus, tentang Keputusan dan Pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2024-2029.
"Surat keputusan itu ya di antaranya mengintruksikan kepada pengurus partai Golkar Lamongan untuk mendaftarkan paslon Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara ke Komisi Pemilihan Umum setempat, sesuai dengan jadwal yang ditentukan," pungkasnya.