Pemkab Mojokerto Tegaskan Mutasi 2 Kepala Dinas Kantongi Izin Mendagri
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati beberapa waktu lalu menggerakkan gerbong mutasi di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Kali ini, dua camat dilantik sebagai kepala dinas di Pendapa Graha Majatama Kantor Pemkab Mojokerto pada Kamis, 1 Agustus 2024. Yakni Camat Gedeg Mohammad Taufiqurrohman sebagai kepala dinas ketenagakerjaan dan Camat Kutorejo Nuryadi sebagai kepala dinas pertanian.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tinggi pratama yang dipimpin Bupati Ikfina itu bersamaan tujuh pegawai fungsional di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Sekertaris Daerah (Sekda) Teguh Gunarko mengatakan, beredar isu pelantikan yang dilakukan Bupati Mojokerto Ikfina menyalahi prosedur dan ada muatan politis. Terutama isu mencari dana untuk kepentingan Pilkada.
Namun, ia menepis hal tersebut. Ia menyebut, pelantikan ini murni untuk mengisi kekosongan jabatan di OPD Pemkab Mojokerto. Pihaknya memastikan pelantikan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
“Apa yang kami lakukan menyangkut ASN, semua sudah berdasarkan prosedur yang berlaku,” katanya kepada wartawan, Kamis, 8 Agustus 2024.
Menurut dia, proses mutasi ini memakan waktu yang cukup panjang. Sebab, perlu beberapa tahapan jika akan melakukan mutasi. Mulai dari pembukaan selter, restu KASN hingga izin Mendagri RI seiring masuknya tahapan Pilkada serentak 2024.