Pemkab Mojokerto Tegaskan Mutasi 2 Kepala Dinas Kantongi Izin Mendagri

Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko (kiri)
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Termasuk pelantikan tujuh pejabat fungsional itu pun juga telah melalui mekanisme dan proses yang berlaku. 

Bawaslu Tuban Petakan Kerawanan Pemilu, Sebut ASN Tidak Netral

“Prosesnya sudah kita lakukan enam bulan sebelum penetapan. Sedangkan, terkait dengan izin dari Kemendagri sudah kita dapatkan tanggal 22 Juli 2024,” ungkap Teguh. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Mojokerto sebanyak dua orang pada 22 Juli 2024. Yakni, Mohammad Taufiqurrohman dan Nuryadi sebagai kepala Dinas Ketenagakerjaan dan kepala Dinas Pertanian.

Dukungan Golkar dan PDIP Tambah Kekuatan Paslon Ikfina - Gus Dulloh di Pilkada Mojokerto 2024

“Baru kita laksanakan pelantikan tanggal 1 Agustus (2024). Semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” tegas Teguh. 

Teguh menyampaikan, mutasi jabatan  juga akan kembali dilakukan. Mengingat ada beberepa kekosongan jabatan di Lingkungan Pemkab Mojokerto. 

PNS di Mojokerto Tipu Tetangga Modus Tes CPNS Divonis 1 Tahun 8 Bulan

“Tentunya ada beberapa kekosongan jabatan di pemerintah daerah dan itu menyangkut jabatan strategis. Kita sudah mengajukan izin ke KASN maupun ke Kemendagri untuk melakukan rotasi jabatan,” terangnya. 

Teguh menegaskan, mutasi jabatan menjelang Pilkada ini tidak kepentingan politik. Sebab, para ASN harus bersikap netral dan tidak bisa dijadikan alat untuk memenangkan satu kandidat. Termasuk kepala desa. 

Halaman Selanjutnya
img_title