Pemprov dan DPRD Jatim Sahkan Tiga Raperda

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono
Sumber :
  • Pemprov Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim melakukan penandatanganan persetujuan bersama dan penetapan atas tiga Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana  Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu, 14 Agustus 2024.

img_title Mengenal ORF Porong Pertagas OEJA, Pengendali Distribusi Gas dari Pagerungan ke Konsumen di Jatim

Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono berharap tiga Perda tersebut dapat menjadi pedoman sekaligus payung hukum sesuai bidangnya. Pasalnya, ketiga Perda tersebut berhubungan dengan kesehatan, energi dan kebudayaan.

"Alhamdulillah hari ini bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana  Umum Energi Daerah Tahun 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah," ujar Adhy usai mengikuti sidang paripurna.

img_title Kapolri ke Surabaya, Pimpin Hari Juang Polri hingga Tinjau Baktikes

Tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Adhy mengatakan Perda tersebut bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Selain itu, Perda KTR juga untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok.

"Ini juga bentuk pemerintah melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok, jadi boleh merokok tapi di area tertentu yang dikhususkan," jelasnya.

img_title Fraksi PDIP Jatim Minta P-APBD 2026 Benar-benar Berdampak

Adhy mengatakan Perda tersebut tetap ramah terhadap industri rokok. Pasalnya, Perda ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional maupun rokok elektronik. Namun Perda ini lebih menyasar tentang penyediaan ruangan khusus atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam atau di luar ruang juga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.

"Harapannya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat," tuturnya.

Sementara terkait Perda RUED, Adhy mengatakan bahwa Perda tersebut memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Provinsi Jatim. Selain itu juga merupakan penjabaran rencana pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor.

"Ini bentuk komitmen dan panduan bagi Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi yang ada di daerah. Serta bagaimana kontribusi daerah dalam upaya pencapaian target-target energi nasional," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title