Kemenkumham Jatim Usulkan 16.274 Napi Peroleh Remisi Umum Kemerdekaan RI

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
Sumber :
  • Kemenkumham Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur mengusulkan 16.274 narapidana dan anak binaan untuk memperoleh remisi umum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024.

Dikawal Ketat, Dua Napi Terorisme Dipindah Ke Lapas Kelas IIB Lamongan

Pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

"Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dalam keterangannya, Jumat, 16 Agustus 2024.

Dua Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Dia merinci, dari sekian banyak yang diusulkan mendapatkan remisi, 16.019 orang di antaranya tergolong remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana.

Sedangkan 255 orang lainnya diusulkan mendapatkan remisi umum II atau berpotensi langsung bebas. Ada juga 64 anak binaan yang diusulkan remisi.

48 Narapidana Kategori High Risk di Jatim Dipindah ke Nusakambangan

Diharapkan, lanjut Heni, dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga mempersiapkan narapidana serta anak binaan kembali ke masyarakat dengan baik.

Mengingat, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 peraen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.

"Saat ini ada 27.565 warga binaan kami, 20.788 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," urai Heni.

Mayoritas warga binaan yang diusulkan merupakan pelaku tindak pidana khusus. Mengingat mayoritas penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur didominasi oleh penyalahguna dan pengedar narkoba.

"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.794 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," terang Heni.

Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.582 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 176 orang.

Juga ada 16 orang warga binaan kasus illegal logging dan lima warga binaan kasus terorismeserta empat orang dengan kasus pencucian uang.

Usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi umum. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.