RUU Pilkada Batal Disahkan DPR di Tengah Meluasnya Aksi Penolakan
- Yeni Lestari/VIVA.co.id
Jakarta, VIVA Jatim – Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada yang sedianya digelar di Gedung DPR RI di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal digelar. Alasannya, banyak anggota DPR yang tidak hadir sehingga tidak memenuhi kuorum. Sementara di luar Gedung DPR, massa menggelar aksi penolakan terhadap RUU Pilkada yang akan disahkan.
“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib yang berlaku. Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum,” kata pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco di Kompleks Senayan Jakarta, dikutip dari VIVA.
Di sisi lain, pada hari yang sama aksi demonstrasi oleh massa dari berbagai elemen digelar di luar Gedung DPR RI. Mereka berdemonstrasi menolak RUU Pilkada dan menyerukan pengawalan putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada. Selain di Jakarta, gelombang aksi juga digelar masyarakat di daerah lain, seperti di Yogyakarta dan Surabaya.
Di Surabaya, Ratusan orang menggelar aksi damai mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di Tugu Pahlawan, Kota Surabaya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Thanthowy selaku narahubung aksi kepada Viva Jatim mengatakan, peserta unjuk rasa datang dari berbagai elemen masyarakat setelah merasa terpanggil mengawal putusan MK seiring adanya dugaan mendelegitimasi putusan tersebut oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah.
"Kami tidak terafiliasi dengan organisasi tertentu, tapi kami datang dari segenap elemen masyarakat yang terpanggil setelah ada seruan di media sosial yang menyerukan mengawal putusan MK," ujarnya.
Unjuk rasa berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, dan rencananya akan berakhir di jam 12.00 WIB, siang nanti. Mereka menggelar aksi dengan berorasi sambil membentangkan poster berisi tuntutan aksi.
Adapun tuntutan yang disuarakan antara lain,
1. Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024
2. KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024
3. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.
Seperti diketahui, DPR secara tiba-tiba dan secepat kilat merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada Kamis, 22 Agustus 2024, dengan judul: Aksi Penolakan Meluas, DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini dan akan Dijadwal Ulang