Massa Gelar Aksi Kawal Putusan MK di Surabaya meski RUU Pilkada Tunda Disahkan
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
3. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.
Seperti diketahui, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR secara tiba-tiba menggelar rapat RUU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah di Pilkada 2024. Sebagian putusan MK terkait ambang batas pencalonan diubah DPR.
Sedianya, sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada tersebut dijadwalkan pada Kamis ini oleh DPR. Namun, sidang paripurna batal digelar karena anggota DPR yang hadir tak memenuhi kuorum. Sidang paripurna dijadwal ulang.