Dua Paslon Pilwakot Mojokerto 2024 Lolos Tes Kesehatan, Tapi Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Rapat Penyampaian persyaratan Cabup dan Cawabup walikota Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Dua bakal calon pasangan (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Mojokerto dinyatakan lolos tes kesehatan. Hanya saja, persyaratan administrasi dari 2 bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat. 

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Mojokero Ulil Abshor mengatakan, ada 2 hasil tes kesehatan yang diterima dari RSUD dr Soetomo Surabaya. Dua hasil tes tersebut hasil tes kesehatan jasmani-rohani dua bapaslon memenuhi syarat dan hasil tes narkoba dinyatakan tidak terindikasi.

“Ika Puspitasi dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, NAPZA tidak terindikasi. Rachman Sidharta Arisandi dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, NAPZA tidak terindikasi," kata Ulil kepada wartawan di Kantor KPU Kota Mojokerto, Kamis, 5 September 2024. 

Jelang Pilkada, PCNU Sumenep akan Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Calon atau Tim Pemenangan

"Junaedi Malik dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, NAPZA tidak terindikasi. Chusunun Amin dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, NAPZA tidak terindikasi,”sambungnya.

Namun hasil penelitian dokumen kelengkapan administrasi persyaratan pencalonan, dua bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat. Menurut Ulil, ada beberapa item terkait berkas atau dokumen yang harus dilengkapi bapaslon yang akan maju di Pilwakot Mojokerto 2024. 

KPU Lamongan Kembalikan Dua Berkas Pencalonan Bupati karena Kurang Lengkap

Penyampaian pemberitahuan syarat administratif yang belum lengkap, kemudian disampaikan pada Bapaslon melalui LO dan parpol pengusul.

Berkas yang belum memenuhi berbeda berbeda setiap calon. Ia mencotohkan, paslon Junaedi - Amin tidak melengkapi keterangan dari pihak terkait untuk namanya yang diberi gelar haji. 

Halaman Selanjutnya
img_title