Maling di Lamongan Bernyali Tinggi, Curi Helem Polisi Kini Berakhir di Bui

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • Istimewa

Lamongan, VIVA JatimSeorang pria berinisial HN warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan diamankan polisi pada Kamis 5 September 2024, malam.

Rumah Guru MI di Mojokerto Disatroni Maling, Perhiasan Belasan Juta Lenyap

HN diamankan karena diduga mencuri helm milik anggota polisi berinisial DDN (39) yang sedang bertugas mengamankan acara sholawatan di depan kantor kecamatan setempat.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M . Hamzaid menjelaskan, kronologis pencurian tersebut berawal saat korban yang merupakan anggota polisi Polres Lamongan sedang melakukan kegiatan pengamanan acara sholawatan sekitar pukul 19.00 WIB.

Bikin Geger Lamongan, Begal Motor yang Bawa Sajam Saat Beraksi Berhasil Ditangkap

Korban saat itu, kata Hamzaid datang dengan mengendarai sepeda motor jenis honda Vario 125 dengan memakai helm merk INK berwarna abu-abu. 

"Saat tiba di lokasi korban lalu memarkirkan kendaraan sepeda motornya d tepi jalan dan meletakan helmnya di kaca spion sebelah kanan dengan keadaan sudah terkunci pada gagang spion," kata Hamzaid.

Kakek di Mojokerto Diduga Kena Gendam, Duit Rp 2 Juta untuk Kulakan Melayang

Selanjutnya, korban meninggalkan sepeda motornya dan melakukan pengaturan arus lalu lintas di acara sholawatan tersebut. Namun tak lama kemudian datang seorang pria dan duduk di atas sepeda motor korban.

"Pada saat mengatur arus lalu lintas itu korban juga memperhatikan dan mencurigai pelaku yang duduk di atas sepeda motor tadi dan pelaku berusaha memutar mutar setir, namun tidak bisa karena setir dalam keadaan terkunci," jelasnya.

Diduga pelaku juga hendak mencuri sepeda motor milik korban, namun tidak bisa karena sepeda motor dalam keadaan terkunci setir. Karena aksinya gagal mencuri motor, pelaku pun akhirnya melancarkan aksinya dengan mencuri helm milik korban dan membawanya kabur.

Saat berusaha membawa helm curiannya itu, korban kemudian mengejar pelaku dan mengamankan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa helm dan sepasang sandal milik terduga pelaku diamankan di Mapolsek Turi.

"Pelaku sudah diamankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya.