AMTI Nilai Kemenkes Terburu-buru Sahkan RPMK
Senin, 9 September 2024 - 07:10 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Sementara Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan pun ikut mewanti-wanti penerapan PP No 28 tahun 2024 di lapangan akan berdampak luas. Dirinya menekankan seharusnya pemerintah mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28/2024.
Ruang lingkup pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 dalam PP 28/2024 dinilai akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air.
"Peraturan tersebut dapat berdampak pada PHK massal hingga merosotnya perekonomian petani tembakau dan UMKM,” ujar Daniel Johan.