AMTI Nilai Kemenkes Terburu-buru Sahkan RPMK
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim – Bulan ini pemerintah bakal menyelesaikan dan mensahkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) soal Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Oleh sejumlah pihak disayangkan, lantaran dinilai terlalu terburu-buru sehingga menyebabkan dampak ekosistem tembakau.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI), I Ketut Budhyman Mudara, menerangkan kekecewaannya ini gegara pemerintah abai soal prinsip partisipasi bermakna melalui Public Hearing Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang diselenggarakan Kemenkes pada Selasa diawal September 2024.
"Seharusnya publik hearing itu dilakukan secara fair. Representasi hulu sampai hilir ekosistem pertembakauan wajib diundang, seyogianya diberi ruang agar memaparkan fakta dan realita," ujar I Ketut Budhyman Mudara diterima VIVA Jatim, Minggu, 8 September 2024.
Menurut Budhyman, fakta yang terjadi berbalik yaitu hanya tiga elemen yang diundang. Hari ini pihaknya nekat hadir untuk menunaikan hak kami sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang guna memberikan masukan walaupun tidak diundang oleh Kemenkes.
"Sedangkan elemen pemerhati kesehatan hingga LSM yang mengatasnamakan kesehatan diundang hampir 50 asosiasi," imbuhnya.
Dirinya juga menilai bahwa Kemenkes tak melihat ada enam juta tenaga kerja yang bakal terdampak langkah pengetatan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dalam RPMK.
Selain itu kondisi situasi pertumbuhan ekonomi yang melambat, kebijakan membabi buta justru akan mempertebal angka pengangguran dan akan menambah beban pemerintah yang akan datang.