Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan Hingga Meninggal di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Gresik pamerkan pelaku pengeroyokan di tiga lokasi
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap tiga kasus pengeroyokan menyebab korban meninggal dunia di lokasi kejadian yang berbeda, masing-masing di Menganti, Cerme dan Panceng, Jumat, 13 September 2024.

Inspeksi Ruang Tahanan, Kapolres Gresik Apresiasi Petugas Jaga

Tindak pidana pengeroyokan beda perguruan silat di Menganti terjadi pada hari Minggu, 1 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib di depan rumah Luki warga Boteng, Menganti. Korban Roy (20) asal Munggugebang.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menceritakan awal mula kejadian, korban hendak menjemput saudara Hadi di rumahnya alamat di Dusun Kecipik Desa Boteng Kecamatan Menganti, didalam perjalanan, korban diteriaki lima orang dari kelompok perguruan silat, kemudian korban langsung berhenti dan hendak menanyakan lokasi rumah saudara Hadi.

Gunakan 3 Truk, Polres Gresik Kawal Pengiriman Logistik KPU ke Pulau Bawean

Namun belum sempat dijawab oleh lima orang tersebut, salah satu diantaranya memprovokasi terkait baju yang dipakai korban yang merupakan atribut kelompok perguruan silat.

Selanjutnya dua dari lima orang tersebut melakukan pemukulan kepada korban, mengetahui terjadi perkelahian, warga setempat langsung melerai pengeroyokan. Selanjutnya saudara Hadi yang merupakan teman korban, mendatangi korban dan membatu korban untuk pergi dari lokasi pengeroyokan dan diantar ke tempat kerjanya di Kepatihan Menganti. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Gresik.

Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Dermaga PLTU Gresik

"Modus Operandi tersangka merasa merasa tidak senang terhadap baju yang dipakai korban yang terdapat atribut kelompok perguruan silat. Tersangka yang diamankan J.F (18) asal Benowo Indah Kelurahan Babat jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya. Kemudian. M.H (ABH) asal Surabaya. Dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," katanya.

Kemudian tambah Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan tindak pidana pengeroyokan lainnya yang berhasil diungkap terjadi di Cerme, korban BPM (21) asal Kedungrukem Benjeng. 

Halaman Selanjutnya
img_title